Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera melimpahkan berkas kasus penusukan yang mengakibatkan dua korban meninggal di Jalan Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ke kejaksaan.
"Kami akan segera merampungkan berkas penyidikan, segera kirim ke kejaksaan untuk proses tahap satu," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY AKBP William melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, untuk melengkapi berkas penyidikan, Polda DIY pada hari Kamis (2/6) menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka utama berinisial YF (25).
Baca juga: Polda DIY memeriksa empat saksi terkait penusukan dua orang di Sleman
YF, kata dia, memperagakan sebanyak 21 adegan dengan korban yang dalam rekonstruksi tersebut diperankan oleh dua personel Ditreskrimum DIY.
Rekonstruksi di Mapolda DIY mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kata dia, dihadiri oleh penyidik Ditreskrimum, kejaksaan, pengacara dari pihak korban dan tersangka, serta perwakilan dari rekan-rekan korban.
"Kegiatan rekonstruksi ini guna memperterang peristiwa kasus penusukan yang terjadi di Seturan pada tanggal 8 Mei 2022," ujar William.
Peristiwa penusukan terjadi pada hari Minggu (8/5) pukul 00.30 WIB di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan.
Korban TIP (29), warga Bangka Belitung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk, sementara korban DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) pada pukul 04.50 WIB.
Kasus tersebut bermula saat kelompok korban berjumlah enam orang bertemu dengan kelompok pelaku di perempatan kawasan Selokan Mataram, Seturan, Sleman, Minggu dini hari. Saat bersinggungan kedua kelompok yang tidak saling mengenal tersebut sama-sama tidak mau mengalah untuk memberikan jalan.
Kelompok korban ingin melaju ke arah utara, sementara kelompok pelaku ingin ke timur sehingga terjadi konflik dan saling memaki yang berujung penusukan.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indriadi saat jumpa pers pada tanggal 10 Mei 2022 menuturkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, YF merupakan satu-satunya pelaku penusukan terhadap dua korban dengan menggunakan pisau lipat.
Baca juga: Pelaku penusukan dua pria di Sleman ditangkap
Berita Lainnya
DPR meminta Polda Jateng segera tetapkan tersangka terkait Aulia Risma
Senin, 18 November 2024 13:30 Wib
22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 5:24 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Kemendigi
Minggu, 10 November 2024 22:08 Wib
Polda DIY segel 38 toko minuman keras ilegal
Jumat, 1 November 2024 17:51 Wib
DIY diminta memiliki program khusus atasi penjualan minuman keras
Rabu, 30 Oktober 2024 5:35 Wib
Ribuan santri datangi Polda DIY menuntut penuntasan kasus penusukan
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Polda DIY menjaring 14.596 pelanggar selama sepekan Operasi Zebra Progo
Senin, 21 Oktober 2024 23:55 Wib
Jumat Curhat Polda DIY ajak masyarakat waspadai cyber crime
Jumat, 18 Oktober 2024 16:52 Wib