Lukisan karya terpidana mati Mary Jane dipamerkan di Lapas Wirogunan Yogyakarta

id Mary Jane,Lukisan Mary Jane,Lapas Yogyakarta,Lapas Wirogunan,terpidana mati

Lukisan karya terpidana mati Mary Jane dipamerkan di Lapas Wirogunan Yogyakarta

Lukisan Mary Jane berjudul "Kasih Sayang Seorang Ibu" menjadi salah satu karya yang dipajang pada pameran hasil karya warga binaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Senin (15-8-2022). ANTARA/Luqman Hakim

Walaupun tempatnya terbatas, ternyata kreativitas mereka tidak terbatas

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memamerkan lukisan karya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso di halaman Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Senin.

Lukisan Mary berjudul Kasih Sayang Seorang Ibu menjadi salah satu karya yang dipajang pada pameran hasil karya warga binaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ini yang menjadi satu kebanggaan kami sebenarnya, dari seorang terpidana mati yang mungkin menunggu dieksekusi tetapi ternyata tidak putus asa dalam menjalani pidananya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani ditemui di sela pameran.

Dalam lukisan karya Mary, tampak sosok ibu yang sedang menggendong bayi ditemani seorang anak perempuan yang berdiri sembari tersenyum.

Sesuai dengan keterangan pada sudut kiri bawah lukisan, karya itu menggambarkan kerinduan Mary kepada anak dan sosok ibunya.

"Walaupun untuk sementara berada di sini jauh dengan anak-anak juga dengan ibu. Pelukis meyakini dapat kembali dalam dekapan mereka," bunyi keterangan pada lukisan itu.

Lukisan itu, menurut Ayu, menunjukkan bahwa Mary dalam kondisi yang stabil, bahkan mampu menuangkan kreativitas serta talentanya yang luar biasa ke dalam karya seni.

Tak hanya lukisan, karya lain Mary Jane berupa kain batik berwarna merah juga dipajang dalam pameran yang dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.

Menurut dia, sejak eksekusinya ditunda dan dikembalikan di Lapas Yogyakarta, Mary kian menunjukkan banyak talenta yang dimiliki.

"Justru talentanya keluar semua, bahasa Indonesianya bagus sekali, bahasa Jawanya bagus, narinya juga luwes. Semua program yang ada di lapas perempuan dia ikuti semua dan luar biasa hasilnya," kata dia

Sesuai dengan hasil pembicaraan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen menjaga kondisi Mary Jane agar tetap semangat selama menunggu kepastian hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Jangan sampai dia drop karena dia terpidana mati. Pada saat seperti ini mungkin sangat dirasakan karena teman-temannya dapat remisi, sementara dia tidak," ujar Gusti Ayu.

Selain karya Mary Jane, sejumlah karya warga binaan lain yang dipamerkan antara lain produk gerabah, sandal, kentongan, serta aneka kerajinan berbahan kulit.

Gelaran pameran ragam hasil karya warga binaan itu, kata Ayu, bertujuan untuk menunjukkan bahwa napi tidak pasif atau sekadar diam selama menjalani masa hukuman di lapas.

"Walaupun tempatnya terbatas, ternyata kreativitas mereka tidak terbatas," ucapnya.

Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan eksekusi terhadap Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan hukum di Filipina.

Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina.

"Kalau Filipina 'kan kita tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata pria yang acap disapa Eddy Hiariej itu pada 18 Februari 2022.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024