Jusuf Kalla menilai pemindahan Mary Jane ke Filipina hal biasa

id JK,Mary Jane,Jusuf Kalla

Jusuf Kalla menilai pemindahan Mary Jane ke Filipina hal biasa

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/11/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso ke negara asalnya merupakan kebijakan yang biasa ditempuh dalam hubungan antarnegara.

"Ini biasa seperti barter. Untuk soal tepat atau tidak, itu terserah para ahli hukum. Tapi, kan saya katakan itu biasa saja," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.

Seperti halnya Mary Jane, menurut JK, apabila ada warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat masalah hukum di negara lain, Pemerintah Indonesia juga biasanya akan berupaya meminta hal yang sama.

"Kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita di luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia, juga kita minta seperti itu. Jadi, (bermanfaat) untuk kedua belah pihak," ujar dia.

JK mencontohkan hal semacam itu pernah dilakukan Pemerintah Indonesia, salah satunya terhadap seorang WNI yang bermasalah di Filipina dalam kasus pencucian uang.

Di sisi lain, dia menilai pemindahan Mary untuk menjalani hukuman di negaranya juga menguntungkan karena Indonesia tidak terbebani lagi. "Ya, kita tidak punya beban lagi untuk menahan di Indonesia terlalu lama," kata dia.

Sementara itu, terkait rencana pembahasan pemindahan lima narapidana (napi) penyelundup narkotika anggota "Bali Nine" antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, JK juga memiliki pandangan serupa.

Baginya, baik Mary Jane maupun penyelundup narkotika anggota "Bali Nine" tidak masalah dipindahkan ke negaranya asalkan tetap melanjutkan hukuman.

"Tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja. (Hukuman) mati dengan seumur hidup kan tidak jauh beda," ujar JK.

Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Felosok melalui kebijakan "transfer of prisoner" dan lima napi asal Australia yang termasuk anggota "Bali Nine".

Pengajuan permohonan pemindahan napi juga tengah diajukan beberapa negara sahabat lain kepada pemerintah RI.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jusuf Kalla sebut pemindahan Mary Jane ke Filipina hal biasa
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024