Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi data keanggotaan dan kepengurusan partai politik melalui situs infopemilu sehingga tidak ada nama yang dicantumkan secara sepihak.
"Ini butuh peran dari masyarakat sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam tahapan verifikasi administrasi parpol," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Shidqi, KPU DIY telah menerima informasi terkait dua anggota Bawaslu DIY yang beberapa waktu lalu namanya dicantumkan secara sepihak oleh parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: KPU Yogyakarta siap melayani aduan pencatutan identitas untuk KTA parpol
Masyarakat umum nonpenyelenggara pemilu, kata dia, sangat berpotensi mengalami hal serupa.
"Sangat mungkin semua anggota masyarakat baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara pemilu," ujar dia.
Pencatutan nama atau identitas pribadi oleh parpol, kata dia, bakal menimbulkan masalah ketika profesi orang tersebut termasuk yang dilarang menjadi anggota parpol seperti komisioner KPU, Bawaslu, maupun TNI/Polri.
"Meskipun boleh menjadi anggota parpol tetapi tanpa sepengetahuan tiba-tiba dicantumkan sebagai anggota parpol ini kan juga problem," kata dia.
Karena itu, kata dia, KPU DIY telah membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
Masyarakat yang mengetahui namanya dicantumkan secara sepihak dapat melaporkan dengan mendatangi ruang "help desk" di Kantor KPU DIY dan KPU kabupaten/kota, atau dapat mengisi formulir secara daring melalui laman "help desk" KPU.
"Setelah ada pengaduan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu DIY juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menuturkan pembukaan posko mempertimbangkan munculnya kasus dua pegawai di lingkungan Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol sebagai pengurus.
Pencatutan itu diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Bagus menilai pencatutan data pribadi masyarakat dimungkinkan untuk memenuhi persyaratan parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," kata dia.
Baca juga: KPU Bantul siap verifikasi administrasi berkas keanggotaan parpol
Baca juga: 40 parpol daftar peserta Pemilu 2024
