Aset obligor Trijono Gondokusumo disita

id satgas blbi, blbi

Aset obligor Trijono Gondokusumo disita

Satgas BLBI menyita aset obligor Trijono Gondokusumo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). ANTARA/HO-Kemenkeu

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara yang sebesar Rp5,38 triliun.

“Penyitaan harta kekayaan Trijono Gondokusumo ini dalam rangka pengembalian utangnya eks BLBI sebesar Rp5,382 triliun,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin.

Purnama menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) mengingat Trijono merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Secara rinci, utang Rp5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp4,89 triliun dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu Rp489 miliar.

Purnama menyebutkan terdapat dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10) yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI sita aset Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024