Baca, Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan hingga geng Sambo

id HENDRA KURNIAWAN,BRIGADIR J,TRAGEDI KANJURUHAN,WAMENKUMHAM,KPK,TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN

Baca, Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan hingga geng Sambo

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Chuck Putranto dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Jakarta (ANTARA) - Selama Rabu (19/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tiga tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan jalani rekonstruksi.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. JPU dakwa Hendra Kurniawan dengan UU ITE dalam kasus Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selengkapnya di sini

2. Wamenkumham tinjau dua lapas di Kabupaten Gowa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meninjau Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini

3. Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan jalani rekonstruksi di Mapolda Jatim

Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H memperagakan 30 adegan saat menjalani rekonstruksi tragedi menewaskan 133 orang dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.

Selengkapnya di sini





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, sidang Hendra Kurniawan hingga rekonstruksi kasus Kanjuruhan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024