Usul BPIP: Peran FKUB perlu diatur lewat perpres

id Bpip,Prof Yudian,Peran fkub,Kerukunan,Ida pangelingsir,Fkub,Rakernas,BPIP dukung peran FKUB,peran FKUB diatur lewat pera

Usul BPIP: Peran FKUB perlu diatur lewat perpres

Kepala BPIP Prof Dr Yudian dalam acara rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia, di Palu, Kamis malam (1/12/2022). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung usulan Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia mengenai peran FKUB agar diatur lewat peraturan presiden, demi mengoptimalkan pembinaan peningkatan kualitas kerukunan umat di Tanah Air.

"Saya sangat setuju dengan usulan Asosiasi FKUB Indonesia, usulan ini akan kami sampaikan ke Bapak Presiden RI di Jakarta," ucap Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat menyampaikan sambutan pada seremonial pembukaan rapat kerja nasional FKUB se-Indonesia, di Palu, Kamis (1/12) malam.

Menurut Yudian, peran FKUB se-Indonesia dalam membina dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama di Tanah Air perlu diatur lewat peraturan presiden.

Oleh karena itu, ia mengaku sangat setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum FKUB Indonesia yang meminta agar eksistensi FKUB diatur lewat peraturan presiden.

Peran FKUB dalam merawat kerukunan dengan tujuan menjaga keutuhan NKRI, juga berlandaskan kepada wawasan kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi membuka dengan resmi Rakernas FKUB se-Indonesia yang dihadiri oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Bupati Sigi Mohamad Irwan, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, pejabat tinggi Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako, serta pengurus FKUB se Indonesia.





 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024