KPU Bantul memperhatikan keterwakilan perempuan bentuk badan ad hoc

id KPU Bantul ,Pembentukan badan adhoc ,Keterwakilan perempuan

KPU Bantul memperhatikan keterwakilan perempuan bentuk badan ad hoc

Kantor KPU Kabupaten Bantul, Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam membentuk badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS).

"KPU Bantul memberikan perhatian terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan badan ad hoc," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam pesan tertulis yang diterima di Bantul, Yogyakarta, Minggu.

Menurut Didik, hal itu terbukti dalam pembentukan anggota PPK di Kabupaten Bantul. Dia menyebutkan sebanyak 27 perempuan terpilih sebagai anggota PPK untuk Pemilu Serentak 2024, atau setara 32 persen dari total 85 anggota.

Keterwakilan perempuan, lanjutnya, juga akan menjadi perhatian KPU dalam pembentukan PPS Pemilu Serentak 2024, yang pendaftarannya dibuka pada 18-27 Desember 2022.

"Harapannya, dengan semakin banyak keterwakilan perempuan, maka dapat meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemilu sampai dengan tingkap tempat pemungutan suara (TPS)," jelasnya.

Didik mengatakan setiap kelurahan terdapat tiga orang anggota PPS, sehingga total kebutuhan untuk anggota lembaga ad hoc di 75 desa dan kelurahan di Kabupaten Bantul sebanyak 225 orang.

"Nantinya, PPS ini dalam bekerja akan dibantu oleh sekretariat PPS yang diambil dari unsur perangkat desa," tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Bantul Musnif Istiqomah mengatakan pendaftaran PPS dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi SIAKBA atau sama dengan mekanisme pendaftaran untuk PPK beberapa waktu lalu.

Kelengkapan yang perlu disiapkan ialah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat dari dokter, daftar riwayat hidup, serta pas foto berwarna ukuran 4x6.

Musnif mengatakan setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, semua dokumen fisik berkas pendaftaran itu harus disampaikan kepada KPU Bantul satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir.

"Penelitian administrasi akan dilaksanakan sampai 29 Desember 2022. Pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 Desember sampai 1 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 2 sampai 4 Januari," ujar Musnif.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024