Berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong dikembalikan

id tambang ismail bolong, pertambangan ilegal kaltim, mabes polri, kejaksaan agung, kadiv humas polri, irjen dedi prasetyo

Berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong dikembalikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung.

"Untuk berkas nya kemarin (Rabu-red) dikembalikan," kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Dedi menjelaskan, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

"Ini masih kami dari tim penyidik memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” katanya.
 

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan melimpahkan kembali tahap I.

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Dedi.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024