Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan, sebagai langkah lanjutan kebijakan relaksasi kartu kredit yang diberikan saat pandemi.
"Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Selain itu, BI turut memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Perry melanjutkan, pihaknya juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Tak hanya memberi perpanjangan pada kebijakan relaksasi kartu kredit, dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, bank sentral memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI pertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen
Berita Lainnya
Pemerintah membuka Paviliun Wonderful Indonesia dalam MITE 2024
Minggu, 28 April 2024 20:48 Wib
Ini batik yang dikenakan jamaah calon haji Indonesia
Minggu, 28 April 2024 20:27 Wib
PGRI minta pemerintah beri perhatian sama sekolah negeri dan swasta
Minggu, 28 April 2024 20:09 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib
Rupiah berpeluang ke level Rp16.000
Minggu, 28 April 2024 14:11 Wib
WWF ke-10 di Bali buka jalan untuk listrik murah di Indonesia
Minggu, 28 April 2024 6:58 Wib
"Menjelang Ajal", pelakon harap penonton ketakutan
Minggu, 28 April 2024 6:54 Wib
Hujan ringan hingga lebat terpa Indonesia
Minggu, 28 April 2024 6:49 Wib