Suku bunga maksimum kartu kredit 1,75 persen

id Bank Indonesia,Kartu Kredit,Relaksasi Denda Kartu Kredit,QRIS

Suku bunga maksimum kartu kredit 1,75 persen

Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah atas) dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/HO-Bank Indonesia)

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan, sebagai langkah lanjutan kebijakan relaksasi kartu kredit yang diberikan saat pandemi.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Selain itu, BI turut memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan, dari semula berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.



Perry melanjutkan, pihaknya juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Tak hanya memberi perpanjangan pada kebijakan relaksasi kartu kredit, dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, bank sentral memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI pertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024