Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Dengan demikian ia menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp0 sampai Rp50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp0 sampai Rp60 juta per tahun (UU HPP).
Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun menjadi kepada Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu: Tak ada tarif pajak baru bagi gaji Rp5 juta/bulan