Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pancar Topo Driyo mendesak pemerintah kabupaten setempat segera membayar gaji karyawan PT Selo Adikarto yang belum terbayarkan.
Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo membekukan operasional PT Selo Adikarto. Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Nomor 50/2351 tertanggal 8 Juli 2025 tentang Penghentian Bisnis dan Usaha PT Selo Adikarto.
Pancar Topo Driyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pembekuan operasional perusahaan oleh pemerintah daerah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah, tunjangan, maupun hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"DPRD mendorong perusahaan dalam hal ini Pemkab Kulon Progo untuk menyusun jadwal pembayaran upah yang jelas, melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan hukum, dan melaporkan progres penyelesaian kepada DPRD dan Disnaker," kata Pancar saat menerima audiensi karyawan PT Selo Adikarto.
Ia mengatakan DPRD Kulon Progo juga meminta Pemkab Kulon Progo mengawal perlindungan pekerja. Yakni Pemkab Kulon Progo harus melakukan langkah konkret untuk memastikan proses pembekuan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi karyawan.
"Ada koordinasi intensif antara Disnaker dan perusahaan, dan setiap hak pekerja tetap dipenuhi secara utuh," harapnya.
Lebih lanjut, Pancar mengatakan DPRD siap mengawal hingga hak karyawan terpenuhi.
"DPRD berkomitmen untuk mengawasi proses penyelesaian secara penuh, dan menjadi mediator jika diperlukan.
"Kami juga akan mengambil langkah-langkah rekomendasi sesuai kewenangan DPRD, dan menyampaikan hasil perkembangan kepada publik secara transparan," katanya.
Dia juga mengapresiasi penyampaian aspirasi pegawai PT SAK di DPRD Kulon Progo secara tertib. DPRD menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi para karyawan telah kami terima dan dicatat sebagai bahan pembahasan resmi dalam rapat-rapat DPRD.
"Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat kerja dengan Pemkab Kulon Progo sebagai pihak yang menetapkan pembekuan, mulai dari manajemen perusahaan, disnaker, serta perwakilan karyawan untuk memperoleh penjelasan resmi dan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan," katanya.
Ketua DPD KSPI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan sisa pembayaran gaji karyawan PT SAK selama enam bulan belum dibayar. Ia berharap DPRD Kulon Progo mengeluarkan produk berupa surat rekomendasi, agar pemerintah daerah segera merealisasikan terkait dengan permasalahan di PT Selo Adikarso.
"Kami berharap ada penyelesaian masalah karyawan PT SAK, khususnya gaji karyawan," katanya.
