
Pemkab Sleman menyerahkan LKPD 2022 ke BPK DIY tercepat

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat.
Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan DIY ini merupakan yang tercepat dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di DIY.
Penyerahan LKPD Tahun 2022 diawali dengan penandatanganan berita acara dilanjutkan penyerahan LKPD secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Sleman atas konsistensinya dengan menjadi salah satu pemerintah daerah yang menyerahkan laporan lebih awal dibanding wilayah lainnya khususnya di DIY.
"Saya mewakili BPK RI Perwakilan DIY mengapresiasi Pemkab Sleman atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini sehingga menjadi pemerintah daerah tercepat di DIY dalam menyelesaikan LKPD," katanya.
Menurut dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK dengan mengacu pada empat poin penilaian yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan, diantaranya dengan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Untuk mendukung percepatan laporan keuangan, kami mendorong OPD untuk disiplin serta cepat dan tepat dalam pelaksanaannya," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Sleman juga berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
"Selain itu, juga berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan," katanya.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir dan mendampingi Bupati Sleman dalam penyerahan LKPD yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarta dan Inspektur Kabupaten Sleman Hery Dwi Kuryanto.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
