
Pemkot Yogyakarta mencatat rekor baru kecepatan waktu penyerahan LKPD

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mencatatkan rekor baru untuk kecepatan waktu penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lebih cepat sekitar lima hari dibanding penyerahan tahun sebelumnya.
“Kali ini kami bisa menyerahkan laporan pada 10 Januari. Tahun lalu, laporan baru bisa kami serahkan pada 15 Januari,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela penyerahan LKPD di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, kecepatan waktu penyerahan LKPD 2021 tersebut tidak terlepas dari target yang ditetapkan pemerintah daerah yaitu tidak melewati bulan pertama 2022.
“Kami pun melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar laporan bisa segera diselesaikan dan kemudian diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia memastikan meskipun LKPD bisa disampaikan lebih cepat dibanding tahun kemarin, namun laporan tetap disusun sesuai dengan kaidah penyusunan laporan keuangan yang berlaku.
“Yang perlu ditekankan adalah cepat di sini bukan berarti kami menyusun laporan dengan tergesa-gesa. Kualitas penyusunan laporan keuangan tetap diperhatikan. Kecepatan waktu penyerahan laporan ini juga menjadi prestasi tersendiri bagi Pemkot Yogyakarta,” katanya.
Dengan menyerahkan laporan lebih cepat, maka Pemkot Yogyakarta berharap agar BPK bisa segera melakukan pemeriksaan agar catatan laporan keuangan bisa semakin baik dan menjadi optimalisasi pelaksanaan anggaran 2022.
Pemkot Yogyakarta juga berharap bisa kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD 2021 atau artinya mampu mempertahankan predikat tertinggi tersebut untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
“Predikat WTP ini menjadi standar penilaian laporan yang harus bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Yogyakarta Jariyanto memberikan apresiasi khusus kepada Pemkot Yogyakarta yang mampu menyampaikan laporan keuangan cukup cepat.
“Bagi kami, ini adalah tradisi yang bagus dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain. Penyerahan LKPD Yogyakarta tergolong cepat,” katanya.
BPK kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memastikan pemeriksaan bisa dituntaskan dalam waktu 45 hari untuk kemudian mengumumkan hasilnya dalam waktu 60 hari.
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
