KPU Bantul mulai memetakan TPS untuk Pemilu 2024

id KPU Bantul ,Petakan TPS ,Pemilu 2024

KPU Bantul mulai memetakan TPS untuk Pemilu 2024

Rakor Pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (11/1/2023) (ANTARA/HO-KPU Bantul)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di daerah ini.

"Pemetaan TPS merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati usai Rakor Pemetaan TPS di KPU Bantul, Rabu.

Menurut dia, dalam surat tersebut disampaikan bahwa KPU kabupaten/kota dapat mengunduh data hasil sinkronisasi dari Sidalih (Sistem Data Pemilih) untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS.

Data sinkronisasi yang didapatkan KPU Bantul berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan.

"Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, data pemilih hasil sinkronisasi di Bantul sejumlah 742.769 orang yang kemudian harus dilakukan pemetaan TPS dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS," katanya.

Dia menjelaskan bahwa keamanan data pribadi pemilih wajib dijaga dan pemegang data pribadi tidak memberikan data pemilih kepada siapa pun atau pihak mana pun selain kepada KPU Kabupaten Bantul.

Selain itu, kata dia, menghindari penggunaan wifi di tempat umum saat sedang mengerjakan data pemilih secara "online", memastikan "logout" sebelum meninggalkan laptop dan memastikan laptop terkunci saat sedang tidak digunakan.

"Menghindari mengunggah status dengan 'background' laptop atau PC yang menampilkan data pemilih, menghindari mengerjakan pemetaan TPS di kantor di tempat umum seperti warung, kafe, dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan jumlah TPS pada Pemilu 2024 diperkirakan naik dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai sebanyak 3.040 TPS dengan jDPT Pemilu 2019 sejumlah 707.009 pemilih.

"Kenaikan jumlah TPS ini dikarenakan ada potensi kenaikan jumlah pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data pemilih," katanya.

Didik mengatakan dalam penyusunan data pemilih harus dilakukan secara profesional berdasarkan pengalaman melakukan pengolahan data dan pemahaman terhadap regulasi.

"Yang harus diperhatikan dalam pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS berbeda, aspek geografis, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan waktu pemungutan suara," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024