Wabup Bantul : ASN menjadi komponen pemberantasan narkoba
Bantul (ANTARA) - Wakil Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Joko Purnomo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini merupakan salah satu komponen dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Untuk itu, tugas kita sebagai ASN yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah harus berkomitmen untuk memberantas narkoba di satuan kerja masing-masing," katanya melalui keterangan tertulis Pemkab Bantul, di Bantul, Kamis.
Menurut dia, ASN sebagai aparatur pemerintah harus terus menerus menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat sekitar, seperti yang dilakukan Pemkab Bantul melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul yang menyelenggarakan sosialisasi tentang bahaya narkotika yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan elemen masyarakat pada Rabu (18/1).
"Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) bersama BNNK Bantul kita melakukan pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Bantul," kata Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul Heru Wismantara mengatakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019,di dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta terdapat komponen utama dan komponen cadangan.
Dia mengatakan komponen cadangan tersebut salah satunya adalah ASN.
"Oleh karena itu, ASN diharapkan berperan dalam penanggulangan narkoba. Bangsa ini akan hancur jika dipengaruhi narkoba, terutama generasi muda," katanya.
Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengatakan harus ada operator yang meng-'input' laporan kegiatan berkaitan tentang Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi ASN di OPD masing-masing ke aplikasi setiap enam bulan sekali.
Sedangkan Sosialisasi P4GN di tingkat kecamatan, kata Arfin, kegiatannya bisa berbentuk kegiatan PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), pembinaan karang taruna, pembinaan tokoh agama, dan masyarakat.
"Untuk itu, tugas kita sebagai ASN yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah harus berkomitmen untuk memberantas narkoba di satuan kerja masing-masing," katanya melalui keterangan tertulis Pemkab Bantul, di Bantul, Kamis.
Menurut dia, ASN sebagai aparatur pemerintah harus terus menerus menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat sekitar, seperti yang dilakukan Pemkab Bantul melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul yang menyelenggarakan sosialisasi tentang bahaya narkotika yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan elemen masyarakat pada Rabu (18/1).
"Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) bersama BNNK Bantul kita melakukan pencegahan bahaya narkoba di Kabupaten Bantul," kata Wabup.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul Heru Wismantara mengatakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019,di dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta terdapat komponen utama dan komponen cadangan.
Dia mengatakan komponen cadangan tersebut salah satunya adalah ASN.
"Oleh karena itu, ASN diharapkan berperan dalam penanggulangan narkoba. Bangsa ini akan hancur jika dipengaruhi narkoba, terutama generasi muda," katanya.
Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah mengatakan harus ada operator yang meng-'input' laporan kegiatan berkaitan tentang Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi ASN di OPD masing-masing ke aplikasi setiap enam bulan sekali.
Sedangkan Sosialisasi P4GN di tingkat kecamatan, kata Arfin, kegiatannya bisa berbentuk kegiatan PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), pembinaan karang taruna, pembinaan tokoh agama, dan masyarakat.