Jakarta (ANTARA) - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma’ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46, tepatnya setelah pembunuhan Yosua.
Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma’ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara tegaskan Kuat tak dijanjikan sesuatu sebelum pembunuhan
Berita Lainnya
TKN: Prabowo Subianto: Setop aksi damai di MK RI
Jumat, 19 April 2024 7:39 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
Negara berkembang harusnya didukung untuk pacu energi terbarukan
Rabu, 17 April 2024 7:38 Wib
KPU RI: Hasil Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 16 April 2024 19:35 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
KPU RI serahkan tambahan alat bukti sidang lanjutan PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 9:47 Wib
Bawaslu RI mantapkan persiapan sidang PHPU di MK
Senin, 15 April 2024 18:04 Wib