Gunungkidul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan atribut partai politik yang pemasangannya melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki, Kamis, mengatakan penertiban atribut partai itu dilakukan karena pemasangan melanggar aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan edaran yang dibuat tentang pemasangan reklame, termasuk di dalamnya atribut partai, harus mematuhi aturan yang berlaku. Intinya, tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga jembatan. Kalau ada yang nekat, maka kami tertibkan," kata Edy Basuki di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis.
Satpol PP Gunungkidul akan menindak tegas pemasangan atribut partai politik yang melanggar aturan. Rencananya, penertiban dilakukan secara berkala di seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul.
"Penertiban oleh Satpol PP merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi yang dimiliki sebagai satuan penegak peraturan daerah. Penertiban terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul," katanya.
Menurut Edy, dalam melaksanakan tugas di lapangan, petugas Satpol PP tidak menargetkan secara khusus. Pasalnya, atribut yang dinilai melanggar akan ditertibkan, kemudian dibawa ke kantor.
Penertiban tersebut tidak hanya terhadap banner atau pamflet iklan, tapi juga menyasar atribut partai politik termasuk bendera.
Meskipun telah dicopot, Edy mengizinkan pihak partai politik mengambil atribut mereka di Kantor Satpol PP Gunungkidul. Ketika mengambil atribut itu, Satpol PP akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara pemasangan sesuai aturan berlaku.
"Untuk bendera partai politik juga sudah diambil langsung oleh pemiliknya, beberapa jam setelah dilakukan pencopotan," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul Rosita mengakui bahwa saat ini memang belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024. Namun, pemasangan atribut partai maupun bakal calon anggota legislatif mulai banyak terlihat di pinggir jalan.
Bawaslu pun belum dapat memberikan tindakan tegas terkait pemasangan atribut kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye.
"Sampai saat ini kami belum memberikan rekomendasi penertiban karena memang tahapan kampanye belum dimulai," kata Rosita.
Terkait langkah Satpol PP yang menertibkan atribut partai politik, Rosita menilai kebijakan tersebut pasti memiliki dasar hukum sebagai landasan untuk pelaksanaan di lapangan.
"Kami mengapresiasi penertiban ini. Hal ini untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban umum; yang jelas, pasti mereka bertindak ada landasan hukum yang menjadi acuannya," ujarnya.
Berita Lainnya
Sekjen: Projo siap berubah menjadi partai
Rabu, 18 Desember 2024 15:36 Wib
Partai Demokrat akan mengkaji wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 10:07 Wib
Ketua Komisi III sebut isu adanya partai cokelat pada Pilkada 2024 hoaks
Sabtu, 30 November 2024 4:28 Wib
Surya Paloh sebut tidak mungkin jadi Ketum NasDem sepanjang masa
Selasa, 12 November 2024 1:10 Wib
BRIN luncurkan Indeks Pelembagaan Parpol untuk menjadi parameter ilmiah
Rabu, 30 Oktober 2024 13:49 Wib
Harda-Danang berkomitmen percepat Perda Pesantren bersama partai pengusung
Jumat, 25 Oktober 2024 21:36 Wib
PKB isyaratkan Cak Imin menjabat menteri bidang perekonomian
Kamis, 17 Oktober 2024 13:07 Wib
Kaesang nyatakan PSI tegak lurus pada Prabowo-Gibran
Rabu, 9 Oktober 2024 5:56 Wib