Pemkab Kulon Progo melaksanakan operasi pasar jaga stabilitas harga

id Operasi pasar ,TPID Kulon Progo ,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo melaksanakan operasi pasar jaga stabilitas harga

Operasi pasar di Kulon Progo dipusatkan di Balai Desa/Kalurahan. (ANTARA/HO-Dokumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan operasi pasar kebutuhan pokok sampai 27 Februari 2023 dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Bulog melaksanakan program stabilisasi pasokan dan harga pangan (beras) di kelurahan/desa dan pasar rakyat.

"Harga jual beras medium Rp9.400 per kilogram. Ini lebih penting dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan ketersediaan barang di masyarakat," kata Sudarna.

Ia mengatakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo juga melakukan pemantauan stok dan harga bahan kebutuhan pokok dan barang.

"Kegiatan ini rutin kami laksanakan karena penting. Kami melakukan hal yang biasa kita jalankan. Biasanya kita menugaskan hanya 2-3 orang melakukan aktivitas tersebut," katanya.

Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus memantau harga-harga barang kebutuhan pokok yang ada di Kulon Progo. Pemantauan ini diharapkan mampu mengawasi kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

“Mohon kiranya ada pemantauan dari Dinas Perdagangan ke pasar-pasar. Silakan pantau tapi jangan bertindak di luar batas. Kalau hasil pantauannya anda melihat ada indikasi-indikasi yang tidak wajar bisa naik ke koordinator TPID nanti ke saya, saya akan gerakkan yang lain-lain lagi. Tapi kalau wajar, silakan saja,” kata Tri.

Tri juga menyinggung terkait penimbunan barang, dirinya mengingatkan seluruh jajaran terkait untuk mencermati dan memahami tentang pengertian dan indikator-indikator penimbunan sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan yang berlaku, jangan sampai kurangnya pemahaman tersebut nantinya justru membuat kegaduhan di masyarakat.Menurut Kementerian Perdagangan yang dimaksud menimbun itu stok melebihi 90 hari.

“Ini sebagai catatan saja agar supaya sidak-sidak yang dilakukan tidak memperkeruh suasana, mereka mencadangkan untuk kebutuhan untuk Kulon Progo tapi malah dituduh menimbun, dia tidak memasukkan barang dari luar nanti kita kelimpungan. Ini mungkin catatan-catatan yang perlu kita sampaikan,seperti susu sehari laku tiga jadi dikali 90 hasilnya masih belum bisa dikatakan menimbun,” kata Tri.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024