Kemenkumham ciptakan aplikasi "Monday" permudah harmonisasi raperda di DIY

id kemenkumham DIY,raperda DIY,aplikasi monday

Kemenkumham ciptakan aplikasi "Monday" permudah harmonisasi raperda di DIY

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialisasi dan peluncuran aplikasi Monday di Yogyakarta, Senin (20/3/2023) (ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menciptakan aplikasi yang mampu mempercepat proses harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang ada di DIY.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu, mengatakan aplikasi yang diberi nama "Monday" atau Harmonasasi Peraturan Daerah Yogyakarta itu dihadirkan sebagai solusi atas banyaknya perda yang harus diharmonisasi.

"Solusi ini diambil sejalan dengan peran strategis Kanwil Kemenkumham DIY terkait posisinya sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum yang sekaligus menyelenggarakan pelayanan publik," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham DIY gelar sosialisasi layanan pewarganegaraan hindari pemalsuan dokumen tentang kewarganegaraan

Ia menyampaikan pada 2022, tidak kurang 1.200 judul peraturan yang dibahas di wilayah DIY yang disebutnya sebagai "banjir harmonisasi".

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah membawa perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Proses harmonisasi yang semula dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kini dikoordinasikan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY menawarkan alternatif solusi dengan diluncurkannya aplikasi Monday pada 20 Maret 2023.

Dengan adanya aplikasi Monday, Agung berharap terwujud keberhasilan pelayanan di era digital, yang ditandai dengan adanya ekosistem yang terbentuk secara baik dan mengintegrasikan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dengan teknologi.

Pemerintah daerah cukup mengakses aplikasi Monday dalam pengajuan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham DIY.

Pemerintah daerah dapat mengunggah data dukung, mulai dari permohonan dan draf Rancangan Peraturan, yang kemudian secara otomatis akan diteruskan oleh sistem untuk dilakukan pelaksanaan harmonisasi.

Melalui aplikasi Monday, rapat harmonisasi juga dapat dilakukan secara daring sampai dengan pembubuhan paraf terhadap draf yang telah dilakukan pengharmonisasian.

Proses bisnis pada aplikasi Monday sudah disesuaikan dengan SOP yang dibentuk berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM dimulai dari pengiriman data hingga rapat pengharmonisasian itu sendiri.

Hasil rapat harmonisasi berupa berita acara Harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan draf yang ditandatangani setiap lembarnya akan dikirimkan secara elektronik sehingga tidak perlu dilakukan pencetakan dan penandatanganan tiap lembar.

Selain itu, mengingat dokumen harmonisasi merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan alat bukti apabila dilakukan judicial review, maka disediakan fitur pengarsipan yang dapat dicetak dan digunakan sebagai dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Unan Pribadi mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berinisiatif membuat aplikasi Monday.

"Apresiasi atas langkah inistaitif untuk membuat aplikasi Monday. Ini akan sangat membantu pemda dan para perancang peraturan perundang-undangan guna melakukan harmonisasi peraturan daerah," jelasnya.

Aplikasi Monday, kata dia, menjadi terobosan dari proses harmonisasi karena dimungkinkan dilakukan secara daring sehingga proses harmonisasi dapat lebih efektif.

Baca juga: Kemenkumham-Pemda DIY bakal berkolaborasi membimbing klien pemasyarakatan