Kemenkumham-Pemda DIY bakal berkolaborasi membimbing klien pemasyarakatan

id Kemenkumham DIY,klien pemasyarakatan,Grha Abipraya

Kemenkumham-Pemda DIY bakal berkolaborasi membimbing klien pemasyarakatan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di sela Rakernis Pemasyarakatan di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal berkolaborasi dengan pemda setempat untuk membina klien balai pemasyarakatan melalui Griya Abhipraya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Yogyakarta, Rabu, mengatakan Griya Abhipraya akan menempati gedung lama Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta di Jalan Pangurakan, Gondomanan, Yogyakarta.

"Kami berharap Agustus (2023), Griya Abhipraya sudah bisa diluncurkan. Kami sudah mempersiapkan tempatnya, mitra swasta sudah ada, tinggal menunggu dukungan dari Pemda DIY," kata Gusti Ayu.

Ia mengatakan Griya Abhipraya akan menjadi tempat pelaksanaan berbagai kegiatan pembinaan kepribadian serta kemandirian klien pemasyarakatan di Yogyakarta yang sedang menjalani asimilasi dan integrasi di rumah.

Melalui beragam program pembinaan dan pemberdayaan yang akan dirancang bersama Pemda DIY, ia berharap para klien pemasyarakatan dapat diterima di masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan pidananya di kemudian hari.

"Kami berharap dinas-dinas terkait bisa mendukung entah kegiatannya, programnya, anggarannya, dan sebagainya karena klien-klien pemasyarakatan ini kan warga Yogyakarta jadi kami minta kolaborasi dan sinergisitasnya," kata dia.

Selain berkolaborasi dengan Pemda DIY, pembinaan klien pemasyarakatan di Griya Abhipraya turut didukung kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terdiri atas mitra Kanwil Kemenkumham DIY dari kalangan swasta.

Griya Abhipraya, ujar Gusti Ayu, nantinya juga akan difungsikan sebagai tempat rujukan penerapan sanksi pidana alternatif saat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah diberlakukan.

Sesuai regulasi yang baru disiapkan aturan turunannya di tingkat pusat itu, menurut dia, sanksi pidana alternatif salah satunya dapat berupa kerja sosial.

"Apabila nanti ada pidana alternatif, itu akan kita tempatkan di sana. Jadi tempatnya sudah ada, sudah disiapkan," kata dia.

Ia meyakini pemberlakuan sanksi pidana alternatif bakal menjaga lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di DIY tidak over kapasitas.

Gusti Ayu menyebutkan saat ini jumlah total tahanan dan narapidana di DIY sejumlah 2.050 orang, sementara kapasitas Lapas, LPKA, serta rumah tahanan se-DIY mampu menampung 2.164 orang.

"Selama hampir empat tahun saya di sini angka hunian lapas di Yogyakarta selalu di bawah kapasitas secara keseluruhan," ujar dia.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024