Pemkab Bantul meningkatkan pengawasan pemanfaatan tanah kelurahan

id FGD pemanfaatan lahan,Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kelurahan ,Cegah pelanggaran pemanfaatan lahan

Pemkab Bantul meningkatkan pengawasan pemanfaatan tanah kelurahan

Suasana diskusi tentang pengawasan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Selasa (23/5/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kelurahan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berurusan dengan hukum.

Dalam diskusi kelompok terfokus yang digelar di Bantul, Selasa, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan upaya tersebut dilakukan menyusul insiden di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, di mana ada kasus penyalahgunaan lahan kas desa.

"Acara ini kita gelar lebih maju dan sedikit tergesa gesa setelah kita mendengar kabar yang memprihatinkan semuanya, yaitu peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sleman yang melibatkan beberapa panewu, beberapa lurah," kata Abdul Halim Muslih di Bantul, Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, para camat atau panewu maupun lurah se-Bantul diharapkan dapat melakukan pengawasan pemanfaatan lahan di masing-masing wilayahnya, agar penyalahgunaan tanah kas desa seperti di Kabupaten Sleman tidak terjadi di Kabupaten Bantul.

"Ada enam lurah di Sleman yang diproses dan satu sudah tersangka. Berita itu sungguh sangat mengagetkan kami yang di Bantul, sehingga saya minta segera menggelar focused group discussion (FGD) dengan tema pengawasan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," jelasnya.

Dia menjelaskan objek pengawasan dari pemanfaatan lahan desa itu adalah camat dan lurah yang selama ini diberi amanat dan mandat sebagai pihak yang mengampu keistimewaan, termasuk memroses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan.

"Oleh karena itu, peristiwa yang terjadi di Sleman haruslah kita jadikan pelajaran yang dapat memberikan koridor kerja dalam pelaksanaan tugas kita, terutama di kelurahan, agar peristiwa itu tidak terjadi di Bantul; dan saya yakin lurah dan camat di Bantul orang baik semua," kata Abdul Halim.

Lebih lanjut, dia menambahkan peristiwa di Sleman itu menghebohkan tidak hanya di lingkungan pemda, tapi juga Indonesia. Oleh karena itu, para lurah dan camat diharapkan melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing, terutama dalam mengurus perizinan tanah kelurahan.

"Pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan sudah diatur dalam peraturan gubernur dan saya minta dinas pertanahan dan tata ruang kembali melakukan bimtek kepada para lurah tentang peraturan peraturan gubernur mengenai pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," jelasnya.

Dia pun berharap pelanggaran terhadap tanah kas desa di Sleman harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia yakin lurah di Bantul sudah mendapat pencerahan tentang pentingnya integritas di dalam pengelolaan pemanfaatan tanah kasultanan dan kelurahan.

Abdul Halim menyebutkan beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi dalam pemanfaatan tanah desa, seperti pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin, pemanfaatan tanah telah berizin tetapi sudah habis masa berlakunya, pemanfaatan tanah tidak sesuai izinnya, pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi, serta pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan tata ruang.

"Lima pelanggaran ini yang umum terjadi dalam pemanfaatan lahan. Maka, saya minta camat untuk bersama-sama dengan lurah menjaga jangan sampai lima jenis pelanggaran ini terjadi dalam proses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujar Abdul Halim.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024