Demi figur kuat, masa jabatan ketum parpol tak perlu dibatasi

id PAN,Viva Yoga Mauladi,Masa Jabatan Ketum Parpol,MK

Demi figur kuat,  masa jabatan ketum parpol tak perlu dibatasi

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.)

Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai masa jabatan ketua umum partai politik tidak perlu dibatasi karena perlu dipimpin oleh figur kuat dan berintegritas.
 
Ia menjelaskan partai politik memiliki perbedaan dengan lembaga negara. Sebab, parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat sipil secara suka rela atau atas dasar kesamaan ideologi dan cita-cita.
 
"Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," ujar Viva dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, setiap partai politik bercita-cita harus selalu memenangkan kontestasi politik.
 
"Oleh karena itu, partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya," jelasnya.
 
Partai politik, sambung Viva, sebagai organisasi sipil harus diberikan ruang kebebasan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Adapun setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman.
 
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," kata Viva.

Dia menjelaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada undang-undang.
 
 
Untuk itu, ia menegaskan Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak gugatan terhadap UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Viva menyebutkan, pasal 23 (1) UU Partai Politik bersifat open legal policy.
 
Aturan tersebut tidak mengatur adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PAN nilai masa jabatan ketum parpol tak perlu dibatasi demi figur kuat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024