
Pemerintah-DPR: Tak ada PHK honorer

Adapun penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Alex menegaskan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada PHK..
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK dan pengurangan gaji bagi non-ASN
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
