BPJS Kesehatan memantau pemanfaatan i-Care JKN
Sleman (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memantau pemanfaatan i-Care JKN, aplikasi yang disediakan untuk memudahkan petugas kesehatan melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam satu tahun terakhir.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan pada Sabtu (5/8) mengunjungi Klinik Chandra Brata Medika Plaza di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk meninjau pemanfaatan i-Care JKN.
"Peninjauan tersebut untuk memastikan inovasi yang dihadirkan terimplementasi dengan baik dan berdampak positif bagi penyelenggaraan Program JKN, baik itu peserta maupun fasilitas kesehatan," kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Sleman Maya Shinta di Sleman, Senin.
"Hanya faskes yang mempunyai komitmen, prestasi, dan mendukung program transformasi digital BPJS Kesehatan, termasuk Klinik Chandra Brata Medika Plaza, yang dikunjungi," katanya.
Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
"Layanan i-Care JKN memberikan manfaat kepada faskes untuk mengambil keputusan lebih cepat dan memberikan diagnosa yang lebih akurat, karena dapat melihat informasi riwayat kesehatan sebelumnya," katanya.
"Selain itu, dokter juga dapat memberikan perawatan yang tepat guna dan mengurangi efek samping yang berbahaya," ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan pasien dengan kondisi kronis, informasi mengenai riwayat kesehatan pasien membantu dokter memahami perkembangan penyakit, mengatur pengobatan, dan menangani pasien dengan lebih baik.
"Kehadiran inovasi i-Care JKN ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih mudah, lebih cepat, dan setara," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan aplikasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta Program JKN serta mengikuti ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi dan kode etik penggunaan data medis pasien.
Ia mengatakan bahwa petugas medis hanya bisa mengakses data riwayat kesehatan peserta JKN jika peserta yang bersangkutan mengizinkan riwayat kesehatannya diakses oleh petugas.
"Mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi," katanya.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan pada Sabtu (5/8) mengunjungi Klinik Chandra Brata Medika Plaza di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk meninjau pemanfaatan i-Care JKN.
"Peninjauan tersebut untuk memastikan inovasi yang dihadirkan terimplementasi dengan baik dan berdampak positif bagi penyelenggaraan Program JKN, baik itu peserta maupun fasilitas kesehatan," kata Humas BPJS Kesehatan Cabang Sleman Maya Shinta di Sleman, Senin.
"Hanya faskes yang mempunyai komitmen, prestasi, dan mendukung program transformasi digital BPJS Kesehatan, termasuk Klinik Chandra Brata Medika Plaza, yang dikunjungi," katanya.
Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN.
"Layanan i-Care JKN memberikan manfaat kepada faskes untuk mengambil keputusan lebih cepat dan memberikan diagnosa yang lebih akurat, karena dapat melihat informasi riwayat kesehatan sebelumnya," katanya.
"Selain itu, dokter juga dapat memberikan perawatan yang tepat guna dan mengurangi efek samping yang berbahaya," ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa dalam penanganan pasien dengan kondisi kronis, informasi mengenai riwayat kesehatan pasien membantu dokter memahami perkembangan penyakit, mengatur pengobatan, dan menangani pasien dengan lebih baik.
"Kehadiran inovasi i-Care JKN ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih mudah, lebih cepat, dan setara," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan aplikasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta Program JKN serta mengikuti ketentuan dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi dan kode etik penggunaan data medis pasien.
Ia mengatakan bahwa petugas medis hanya bisa mengakses data riwayat kesehatan peserta JKN jika peserta yang bersangkutan mengizinkan riwayat kesehatannya diakses oleh petugas.
"Mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi," katanya.