Dugaan pelanggaran Uya Kuya dilaporkan Migrant CARE ke Bawaslu RI

id Migrant CARE,Uya Kuya,Pelanggaran Pemilu 2024

Dugaan pelanggaran Uya Kuya dilaporkan Migrant CARE ke Bawaslu RI

(Dari kanan ke kiri) Staf Migrant CARE Muhammad Santosa bersama Trisna Dwi Yuni Aresta dan Raihan saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan pelanggaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, yakni Uya Kuya.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa menjelaskan bahwa caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga berkampanye saat hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Malaysia pada 11 Februari 2024.

"Saya melihat lebih dari jam 5 sore, mungkin sekitar jam 5.15 atau jam setengah 6 sore itu Uya Kuya masih mondar-mandir di area depan Gedung WTC (World Trade Center, Malaysia)," kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengemukakan bahwa Uya Kuya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, mengenai citra diri tidak memisahkan antara artian citra diri yang ada dalam secara gramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu, atau visualisasi diri berupa frasa, kalimat, gambar atau data yang disampaikan kepada pemilih," kata Trisna.

Oleh sebab itu, dia menilai temuan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran Uya Kuya, maka Bawaslu harus juga melihat di luar dari aturan hukum yang ada.

Selain Uya Kuya, Migrant CARE juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II dari Partai NasDem, yakni Tengku Adnan.

Tengku Adnan dinilai Migrant CARE berkampanye dengan bukti terdapat spanduk dirinya di rumah yang berhadapan dengan Kotak Suara Keliling (KSK) 045 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Februari 2024.

"Itu juga nyata-nyata juga merupakan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Itu yang juga menjadi titik-titik kritik dari kami," ujar Trisna.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Migrant CARE laporkan dugaan pelanggaran Uya Kuya ke Bawaslu RI