Simpanan korban BPR gulung tikar di Jawa dan Bali diselamatkan LPS

id Lembaga Penjamin Simpanan,LPS,BPR,BPRS,BPR Bangkrut,bank

Simpanan korban BPR gulung tikar di Jawa dan Bali diselamatkan LPS

Pemaparan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Jakarta, Senin. (Antara/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelamatkan simpanan para nasabah korban dari Bank Perekonomian Rakyat/ Syariah (BPR/BPRS) yang dinyatakan bangkrut (pailit), khususnya di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Pertama, LPS telah memberikan uang klaim senilai Rp2 miliar kepada I Gede Ngurah Aris Prasetya (30), seorang pegawai BUMD di Bali yang nyaris kehilangan dana deposito dan tabungan atas nama almarhum ibundanya di BPR Pasar Umum Bali (BPU) yang dinyatakan bangkrut (pailit).

“Saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujar Aris dalam diskusi media di Kantor LPS, Jakarta, Senin.

Kedua, LPS telah memberikan uang klaim senilai Rp25 juta kepada Siti Nuryatimah (45), perempuan pedagang sate yang menyimpan uang tabungannya di BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong) yang diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023 lalu.

Nuryatimah menjelaskan, sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR tersebut, dengan sebelumnya memiliki simpanan ratusan juta rupiah, namun, pada saat proses likuidasi dana tabungannya di BPR tersebut tersisa senilai Rp25 juta.

“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujar Nuryatimah.

Ketiga, Haripitono dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, menceritakan bahwa dia dan rekan-rekan dokternya telah membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani, dengan total sejumlah sekitar Rp2 miliar.

Namun demikian, BPR tersebut akhirnya dinyatakan bangkrut (pailit).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS selamatkan simpanan para korban BPR bangkrut di Jawa dan Bali
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024