DJKI-Kemenkumham DIY susun rekomendasi implementasi KI jadi jaminan fidusia

id kemenkumham DIY

DJKI-Kemenkumham DIY susun rekomendasi implementasi KI jadi jaminan fidusia

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (ANTARA/HO-Kemenkumham DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia'. 

Diskusi ini digelar dalam rangka menyusun rekomendasi tentang implementasi kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia dalam memperoleh kredit di sektor jasa keuangan. 
 
FGD 'Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia' dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Senin (23/10/2023). 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Sri Lastami menyampaikan empat pilar kekayaan intelektual, yakni proses kreasi, pelindungan, komersialisasi, dan penegakan. 
 
Dalam komersialiasi kekayaan intelektual, negara telah mengatur jaminan fidusia dalam UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 
 
"Kami berharap semoga tujuan dari kegiatan ini bisa tercapai, yaitu rekomendasi implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia, pedoman penilaian atas nilai ekonomis kekayaan intelektual benda tidak berwujud, serta dukungan yuridisnya," ujar Sri Lastami. 
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyatakan dipilihnya DIY sebagai lokasi FGD kali ini karena keberhasilan menciptakan ekosistem pembangunan dan komersialisasi di bidang kekayaan intelektual. FGD ini disebut Agung menjadi wadah diskusi mengenai implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia. 
 
"Menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Ada pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan, dan 
penyelenggaraan FGD kali ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kekayaan intelektual sebagai collateral dalam memperoleh kredit di sektor jasa keuangan," jelas Agung. 
 
Di sisi lain, Direktur Penelitian UGM Prof Mirwan Ushada menyampaikan bahwa hasil penelitian setidaknya harus memiliki kemanfaatan komersial dan kemanfaatan sosial dalam pengabdian kepada masyarakat. Kekayaan Intelektual menurutnya tidak lepas dari ekonomi dan kemanfaatan. 
 
"Ini menjadi tantangan bahwa kekayaan intelektual yang dihasilkan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tapi bagaimana bisa memberikan nilai tambah. Nilai tambah ini yang kita harus pastikan bahwa setiap kekayaan intelektual yang kita hasilkan bisa memberi kemanfaatan," ujarnya. 
 
FGD ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi 
Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga yang memaparkan terkait update implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022 yang menyangkut kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. 
 
Peserta diskusi juga menerima materi dari Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Prof Sang Kompiang Wirawan yang menjelaskan terkait praktik komersialisasi kekayaan intelektual dan pengalihan kekayaan intelektual pada secondary market. 
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.