Ijazah pesantren harus cantumkan lambang negara Garuda

id Majelis masyayikh, pesantren, santri, ma'had Aly

Ijazah pesantren harus cantumkan lambang negara Garuda

Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As'adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Majelis Masyayikh)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Masyayikh menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu Burung Garuda.

Anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim, mengatakan pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya. Akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," ujar Amrah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Amrah mengatakan lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.

Dalam pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Pencantuman itu juga sebagai bentuk pengakuan pondok pesantren sebagai satuan pendidikan nonformal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

"Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara," kata Amrah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyayikh: Ijazah pesantren harus cantumkan lambang Garuda
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024