Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur hingga 31 Mei 2024.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024 karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayar klaim simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma hingga 31 Mei 2024
Berita Lainnya
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
25 BPR-BPRS di Indonesia mengajukan konsolidasi per Maret 2024
Jumat, 5 April 2024 5:48 Wib
Simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah segera dibayar LPS
Jumat, 5 April 2024 4:15 Wib
OJK mencabut izin BPR Sembilan Mutiara, Pasaman Barat, Sumbar
Rabu, 3 April 2024 7:10 Wib
Jumlah BPR di Indonesia dipangkas
Sabtu, 23 Maret 2024 6:20 Wib
Pemegang saham BPR EDC Cash Tangerang, Banten, terlibat tindak pidana, ungkap LPS
Kamis, 29 Februari 2024 6:41 Wib
LPS bayar klaim nasabah BPR Purworejo, Jateng, Rp32 miliar
Kamis, 29 Februari 2024 5:41 Wib
OJK mencabut izin BPR EDC Cash Tangerang, Banten
Rabu, 28 Februari 2024 10:50 Wib