Sejumlah panwascam di Kulon Progo memperpanjang pendaftaran pengawas TPS

id Pengawas TPS,Pemilu 2024,Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo

Sejumlah panwascam di Kulon Progo memperpanjang pendaftaran pengawas TPS

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang tahapan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara usai pendaftaran ditutup pada Sabtu (6/1), 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan perpanjangan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) karena belum semua TPS di Kulon Progo ada pendaftarnya.

“Secara agregat, jumlah keseluruhan pendaftar PTPS se-Kulon Progo mencapai 1.371. Ini jauh melampaui kebutuhan, yakni 1.302 pengawas TPS. Namun, dasar melakukan perpanjangan basisnya adalah TPS. Jika di suatu TPS belum ada yang mendaftar, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," tutur Marwanto.

Ia mengatakan beberapa panwascam yang melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS adalah Wates, Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kokap.

"Kami optimistis pada akhirnya kebutuhan pengawas TPS akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Sesuai dengan Juknis Bawaslu RI, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga Senin (8/1)," ucapnya.

Menurut Marwanto, tidak semua panwascam melakukan perpanjangan karena belum ada orang yang mendaftar. Misalnya di Lendah, dari dua kelurahan yang melakukan perpanjangan yakni di kelurahan Gulurejo dan Ngentakrejo, tidak karena belum ada yang mendaftar. Namun pendaftarnya belum menyerahkan surat keterangan sehat, berkas-nya belum lengkap.

"Kami anggap itu belum ada pendaftar, sehingga dilakukan perpanjangan. Harapannya pada hari Senin (8/1) pendaftar tersebut sudah bisa melengkapi syarat pendaftaran, yakni surat keterangan sehat," katanya.

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan bagi kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran namun hingga akhir perpanjangan belum ada yang mendaftar, proses dilanjutkan pada tahapan seleksi administrasi dan bagi yang lolos administrasi dilakukan tes wawancara.

"Untuk kelurahan yang memang nantinya benar-benar tidak ada atau kurang pendaftar, sesuai petunjuk bisa dilakukan distribusi pendaftar dari kelurahan lain yang melebihi," ujarnya.