OJK diminta atur penyebaran informasi perbankan

id Menko Polhukam,Mahfud Md,penipuan WhatsApp,peretasan Whatsapp,OJK perbankan,Otoritas Jasa Keuangan

OJK diminta atur penyebaran informasi perbankan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatur penyebaran informasi perbankan karena data-data itu kerap disalahgunakan sehingga membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan dan peretasan.

Mahfud, dalam siaran resmi Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin, menyebut dia pun mengirim surat rekomendasi kepada OJK terkait penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan yang aman sesuai peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS (pesan singkat, red.) untuk promosi, notifikasi, dan OTP (kode keamanan, red.),” kata Mahfud.

Dia menegaskan jangan sampai masyarakat dirugikan karena ada penyalahgunaan data perbankan dan jasa keuangan.

Menko Polhukam menjelaskan surat rekomendasi yang diteken pada 18 Desember 2023 itu menyoroti pentingnya ada kanal pengaduan dari penyedia jasa pengirim pesan seperti WhatsApp manakala penggunanya menjadi korban penipuan dan peretasan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024