Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon, Sabtu.
Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Pamekasan hentikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah
Berita Lainnya
Tiga kabupaten di Pulau Madura dilanda banjir
Selasa, 12 Maret 2024 20:09 Wib
Bawaslu Pamekasan periksa Gus Miftah di kediamannya
Senin, 8 Januari 2024 16:08 Wib
Halakah NU Se-Madura hasilkan sembilan poin pedoman politik
Senin, 25 Desember 2023 5:06 Wib
Prabowo operasikan sumur bor di Pamekasan, Jatim
Senin, 27 November 2023 7:13 Wib
FRPB bantu pemadaman kebakaran Gunung Lawu
Kamis, 12 Oktober 2023 21:06 Wib
Liga 1: Aparat jaga ketat laga Madura United vs Borneo FC
Jumat, 29 September 2023 7:11 Wib
Hujan deras, 1.552 KK terdampak banjir
Minggu, 1 Januari 2023 7:27 Wib
Nelayan tercebur ke laut belum ditemukan
Jumat, 30 Desember 2022 5:42 Wib