Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Berita Lainnya
Liga 1: Persita Tangerang kandaskan Persis Solo
Jumat, 26 April 2024 19:54 Wib
Liga 1: Persis Solo bakal gulung Persita Tangerang
Kamis, 25 April 2024 17:26 Wib
Liga 1: Persita Tangerang berlaga habis-habisan
Rabu, 24 April 2024 19:19 Wib
Guru mampu tingkatkan keterampilan, pelajar gampang tangkap pelajaran
Selasa, 23 April 2024 15:00 Wib
Liga 1: Persik Kediri seri lawan Persita Tangerang
Sabtu, 20 April 2024 22:39 Wib
Liga 1: Persita Tangerang seri kontra Persib Bandung
Senin, 15 April 2024 18:55 Wib
Liga 1: Persita Tangerang waspadai Persib Bandung
Senin, 15 April 2024 0:25 Wib
Liga 1: Dua pemain Persib pulih bantu tekuk Persita
Senin, 15 April 2024 0:23 Wib