Bejat, seorang ayah perkosa anaknya

id Polresta Tangerang,Kabupaten Tangerang ,Kasus Pemerkosaan Anak,Perkosa

Bejat, seorang ayah perkosa anaknya

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. ANTARA/Azmi

Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.

"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP. 



Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.

"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.

Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun. 


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024