Tangerang (ANTARA) - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Berita Lainnya
Penjual anak kandung masih bayi Rp15 juta ditangkap polisi
Jumat, 4 Oktober 2024 22:02 Wib
Komika Marshel Widianto mundur di Pilkada Tangsel 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 6:10 Wib
PKS batal dukung Riza Patria-Marshel di Pilkada Tangsel 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 15:17 Wib
Liga 1: Persita Tangerang raih dua kemenangan, pelatih senang
Minggu, 25 Agustus 2024 17:00 Wib
Liga 1: Persita Tangerang bekuk Madura United
Minggu, 25 Agustus 2024 6:01 Wib
Liga 1: Madura United bakal libas Persita Tangerang
Jumat, 23 Agustus 2024 20:05 Wib
PKS menyerahkan formulir persetujuan 368 calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 16:16 Wib
Liga 1: Gagal kalahkan Persija Jakarta, pelatih Persita banggakan pemain
Selasa, 20 Agustus 2024 9:08 Wib