Izin usaha PT SMEFI dicabut OJK

id OJK,Otoritas Jasa Keuangan,izin usaha,cabut izin usaha

Izin usaha PT SMEFI dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan. (ANTARA/HO-ist)

Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan  mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tidak dapat disehatkan.
 
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu.
 
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan perusahaan yang secara umum dinilai tidak sehat.
 
Aman menuturkan perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
 
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan itu, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024