Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyesalkan pihak vendor yang dinilai wanprestasi dalam menyediakan konsumsi saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1) yang kurang pantas.
"Kami, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi makanan yang kurang 'pantas' dan menyesalkan pihak vendor yang mengingkari perjanjian/wanprestasi," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Jumat.
Kejadian konsumsi yang kurang pantas saat pelantikan puluhan ribu anggota KPPS Kabupaten Sleman pada Kamis (25/1) ramai mendapat tanggapan masyarakat melalui sejumlah media sosial.
Ahmad Baehaqi mengatakan, pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga/vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
"Oleh pihak vendor ternyata di-sub-kan lagi pengadaan-nya tanpa sepengetahuan KPU Sleman," ungkapnya.
Menurut dia, pihak vendor beralasan kalau tidak di-sub-kan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang ter-lantik sebanyak 24.199 orang.
"Sehingga, yang tersaji tidak pantas. Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajian-nya yang diakui vendor adalah Rp2.500," ucapnya.
Padahal, kata dia, sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang ter-lantik.
"KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS ter-lantik yang tersebar pada 86 kelurahan," tuturnya.
KPU Sleman juga menegaskan bahwa pagu anggaran transportasi pelantikan anggota KPPS di KPU Kabupaten Sleman tidak ada.
"Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimbingan teknis (bimtek) anggota KPPS," ujarnya.
Ahmad Baehaqi mengatakan, atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor/pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut di hadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.
"Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan. Sehingga tidak pantas tersaji," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia/vendor karena telah mengingkari perjanjian/wanprestasi.
"KPU Sleman juga tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," katanya.
Berita Lainnya
Gempa bumi di Kabupaten Garut, Jabar, ini analisis Badan Geologi
Minggu, 28 April 2024 8:34 Wib
Gempa Garut terasa hingga Sukabumi, Jabar, warga panik
Minggu, 28 April 2024 6:32 Wib
160 PNS Pemkab Sleman menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya
Jumat, 26 April 2024 19:05 Wib
UGGCP dijadikan destinasi wisata kelas dunia tarik turis
Kamis, 25 April 2024 6:20 Wib
Sleman menggelar lomba Kalurahan Inovatif untuk tingkatkan kesejahteraan
Selasa, 23 April 2024 18:33 Wib
Bupati Sleman: Jaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan
Selasa, 23 April 2024 14:44 Wib
Bupati Sleman: Perempuan harus terus mengembangkan potensi diri
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Warga Tagulandang di radius bahaya erupsi Gunung Ruang, Sulut, dievakuasi
Sabtu, 20 April 2024 6:39 Wib