Pembakar hutan Gunung Bromo diganjar hukuman dua tahun enam bulan

id vonis pembakar gunung bromo,vonis karhutla bromo,putusan terdakwa bromo

Pembakar hutan Gunung Bromo diganjar hukuman dua tahun enam bulan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memeriksa dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (23/9/2023). (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin langsung Ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis terdakwa karhutla Gunung Bromo 2 tahun enam bulan penjara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024