Beijing (ANTARA) - Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, China, Sabtu, karena dianggap bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau livestreaming di akun media sosialnya.
Sebelum dihukum mati, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan pihak keluarganya untuk memenuhi hak-haknya, demikian pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung Rakyat China.
Tang divonis mati pada Oktober 2021 atas tindak kejahatan berupa pembunuhan dengan kesengajaan terhadap mantan istrinya, Lamu, yang berprofesi sebagai pemengaruh atau influncer di Douyin atau TikTok ala China.
Tang dan Lamu menikah pada 2009. Selama berumah tangga mereka sering terlibat pertengkaran dan Tang beberapa kali menyerang Lamu.
Setelah diputus cerai pada Juni 2020, Tang berulang kali meminta rujuk, namun ditolak oleh Lamu, demikian pihak pengadilan.
Pada 14 September 2020, Tang mendatangi rumah orang tua Lamu dan menyiramkan bensin pada saat Lamu sedang livestreaming di dapur rumah itu lalu dibakar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakar mantan istri saat "livestreaming", pria di China dieksekusi mati
Berita Lainnya
Kepala BNN sebut langkah pencegahan lebih efektif dibanding hukuman mati
Kamis, 24 Oktober 2024 16:48 Wib
Komnas HAM mendorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati
Kamis, 10 Oktober 2024 12:07 Wib
Terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati di PN Medan
Jumat, 27 September 2024 8:51 Wib
Missouri tetap suntik mati tahanan Muslim meski diduga tidak bersalah
Rabu, 25 September 2024 15:09 Wib
Begini modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
Rabu, 18 September 2024 22:34 Wib
Panca divonis mati karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Selasa, 17 September 2024 13:17 Wib
BKKPN cek kebenaran 50 ekor paus mati terdampar di pesisir Alor NTT
Sabtu, 7 September 2024 6:33 Wib
Uni Eropa kutuk Israel biarkan warga Gaza Palestina mati kelaparan
Jumat, 9 Agustus 2024 19:31 Wib