Bawaslu Yogyakarta hentikan kasus caleg diduga kampanye di tempat ibadah

id Bawaslu Yogyakarta,Caleg Yogyakarta,Pemilu 2024,kampanye di tempat ibadah

Bawaslu Yogyakarta hentikan kasus caleg diduga kampanye di tempat ibadah

Logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kota Yogyakarta menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Yogyakarta yang diduga berkampanye di tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Perkara kampanye calon anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II berinisial D dinyatakan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilihan umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Berdasarkan informasi awal dan laporan hasil pengawasan yang diterima dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan, Andie mengakui Bawaslu Kota Yogyakarta sempat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada perkara yang terjadi pada 12 Januari 2024.

Pertama, kata dia, pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka oleh caleg atas nama D tersebut dilaksanakan di sebuah fasilitas publik yang digunakan sebagai tempat pertemuan warga, dengan plang nama "Musala" yang terletak dalam lingkup fasilitas pendidikan.

Berikutnya, lanjut Andie, dalam kampanye yang dihadiri oleh kurang lebih 30 orang ibu-ibu PKK tersebut, Calon Anggota DPRD kota Yogyakarta Dapil II atas nama D mengucapkan terima kasih bisa bersilaturahim dengan ibu-ibu PKK, sekaligus meminta restu dan mengajak memilih dirinya sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta.

"Dalam kampanye tersebut D menyampaikan sosialisasi lima spesimen surat suara, dan dilanjutkan dengan pembagian bahan kampanye berupa, kaos, kerudung, mug, kalender, serta stiker," ucap dia.

Meski demikian, berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu dengan memperhatikan hasil kajian, pemeriksaan, dan klarifikasi yang telah dilakukan, maka perkara itu dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam temuan tersebut.

Meski begitu, Andie Kartala mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar pada pekan terakhir masa kampanye, dapat melaksanakan kampanye dengan tetap menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Andie Kartala.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu salah satu calon legislatif (caleg) yang diduga berkampanye di sebuah tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa menyebut kegiatan itu diduga berlangsung di tempat ibadah yang lokasinya menyatu dengan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Wirobrajan pada 12 Januari 2024.