Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran yang termasuk dalam MNC Group untuk menghentikan tayangan yang berunsur kampanye.
Melalui siaran pers, Rabu, KPI secara khusus meminta GTV untuk menghentikan siaran film “Cinta Tapi Cinta” yang dinilai sebagai bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI 2024.
“KPI minta GTV menghentikan tayangan tersebut dan untuk televisi lain yang merupakan bagian dari MNC Group, kami minta tidak ikut menayangkan,” tegas Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan demi menjaga situasi yang kondusif di antara masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024.
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menayangkan konten siaran yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik, atau pun calon anggota legislatif yang berkompetisi.
Ubaidillah menilai, aturan dalam regulasi penyiaran secara tegas melarang lembaga penyiaran untuk bersikap sebagai partisan.
“Netralitas lembaga penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, termasuk juga larangan tentang pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ujarnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.