Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal.
"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan. Saat ini ada di tindak pidana (Bareskrim Polri), sehingga dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri, penyidik, kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Didik saat dijumpai ANTARA di Jakarta, Rabu malam.
Didik mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Pada saat itu, imbuh dia, investor sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua minggu, namun mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPR EDC Cash ditutup, LPS sebut pemegang saham terlibat tindak pidana