Polisi menyebut IC (61) pelaku pencabulan tujuh bocah wanita di bawah umur di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terancam sanksi penjara selama 15 tahun.
"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.
Pelaku melakukan aksinya di saat istrinya sedang bekerja menjaga warung kelontong.
Berdasarkan keterangan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, kata Nicolas, pelaku melakukan aksinya ketika anak-anak tersebut sedang bermain mesin boneka capit di rumahnya.
"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan koin permainan boneka capit yang berada di kediaman pelaku," paparnya.
Kasus itu pun terungkap ketika salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.