Status Jakarta masih tetap DKI, papar Stafsus Presiden

id status ibu kota Jakarta,DKI Jakarta,ibu kota nusantara,IKN

Status Jakarta masih tetap DKI, papar Stafsus Presiden

Ilustrasi - Warga memotret kawasan Bundaran HI dengan gawainya di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Meski Pemprov DKI Jakarta masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor di Ibu Kota pada 30 April 2023 karena momen Lebaran 2023, namun sejumlah warga terpantau masih beraktivitas dan berolahraga di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.



Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stafsus Presiden tegaskan status Jakarta masih tetap DKI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024