Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.
"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.
Berita Lainnya
Relawan Santri Lawas Deklarasikan dukungan Harda-Danang
Kamis, 31 Oktober 2024 20:14 Wib
Polisi meringkus tujuh pelaku penusukan dua santri di Yogyakarta
Selasa, 29 Oktober 2024 22:40 Wib
Ribuan santri datangi Polda DIY menuntut penuntasan kasus penusukan
Selasa, 29 Oktober 2024 13:32 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta sebut ponpes pondasi mencetak generasi berakhlak
Rabu, 23 Oktober 2024 2:20 Wib
Pjs Bupati Sleman: Hari Santri memomentum berbakti kepada negeri
Selasa, 22 Oktober 2024 19:59 Wib
Peringatan hari santri nasional, NKRI dukung pesantren jadi pusat dakwah dan budaya
Minggu, 20 Oktober 2024 14:43 Wib
Pemkab Bantul motivasi santri wakil DIY pada Festival Anak Sholeh nasional
Minggu, 22 September 2024 21:36 Wib
BMH Yogyakarta salurkan beasiswa tahfidz kepada santri Pesantren Cahyaqu
Kamis, 19 September 2024 16:18 Wib