Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.
"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Jumat.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.
"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.
Berita Lainnya
Asosiasi beri edukasi nilai positif sawit Indonesia di kalangan santri
Minggu, 21 April 2024 7:55 Wib
Kemampuan 2P santri cegah perundungan di Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 0:27 Wib
PCINU berbagi pengalaman via "Santri Indonesia di Tiongkok"
Kamis, 21 Maret 2024 9:59 Wib
Lima pelajar di Kudus, Jateng, tenggelam di area banjir tiga tewas
Jumat, 15 Maret 2024 16:33 Wib
Pesantren harus terdaftar dan ramah anak untuk belajar
Senin, 4 Maret 2024 4:40 Wib
Persoalan serius, tingginya kekerasan di lembaga pendidikan Indonesia
Sabtu, 2 Maret 2024 7:37 Wib
KPAI: Kekerasan sebabkan kematian santri di ponpes diusut tuntas
Sabtu, 2 Maret 2024 7:22 Wib
Santri dukung Prabowo Gibran
Senin, 5 Februari 2024 6:53 Wib