KPU Yogyakarta sosialisasikan syarat calon perseorangan Pilkada 2024

id KPU Yogyakarta,Pilkada 2024,calon perseorangan

KPU Yogyakarta sosialisasikan syarat calon perseorangan Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Selasa.

Meski hingga saat ini masih sebatas di media sosial, lanjut Harsya, sosialisasi diupayakan lebih awal karena memerlukan proses cukup panjang.

Menurut dia, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Meski belum memperoleh petunjuk teknis dari KPU RI, Harsya memastikan bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.

"Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," kata dia.

Menurut Harsya, pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD.

KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September.

"Kami masih akan menggelar rapat koordinasi mengenai teknis tahapan ini, lebih pada mendetailkan, bersama KPU DIY dan kabupaten/kota yang lain," ujar Harsya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024