BRIN: Pengutamaan aspek keamanan aplikasi e-voting

id Aplikasi E-Voting,Pemilu Elektronik,Badan Riset dan Inovasi Nasional,BRIN

BRIN: Pengutamaan aspek keamanan aplikasi e-voting

Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian (kedua kiri) usai menandatangani perjanjian lisensi haki cipta aplikasi e-Voting dengan Dirut PT. Inti Konten Indonesia (PT. Intens) Rizqi Ayunda Pratama (kedua kanan) di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut pengutamaan aspek keamanan dalam pengembangan program komputer aplikasi pemilu elektronik atau e-voting.

Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN Hendrian menjelaskan terdapat tiga prinsip tentang keamanan untuk pengembangan aplikasi e-voting; yakni aman, akurat, dan jujur.

"Tidak ter-connect (terhubung) dengan jaringan apa pun. Jadi, tidak bisa ada intervensi secara elektronik, begitu ya. Kemudian akurat dan jujur," kata Hendrian di Gedung BRIN, Jakarta, Selasa.

Hendrian menyadari pengembangan aplikasi e-voting berkaitan erat dengan kepercayaan, sehingga dia mengingatkan kembali agar ketiga prinsip itu diimplementasikan oleh periset BRIN.

"Untuk mengingatkan kembali bahwa mohon soal security (keamanan) ini menjadi perhatian yang utama dari teman-teman periset karena ini menyangkut soal trust (kepercayaan) dari penggunaan aplikasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dia mengapresiasi periset BRIN yang telah mengembangkan aplikasi e-voting sejak 2010 dan telah dipakai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades) dalam kurun waktu 2013-2022 di 1.753 desa yang tersebar dalam 27 kabupaten dan dua kota.

"Inovasi yang dihasilkan adalah inovasi yang betul-betul solutif, kontributif dan menjawab permasalahan konkret yang ada di luar sana. Tidak hanya di dunia usaha, tetapi juga di dalam konteks pelaksanaan pemerintahan desa," tuturnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN sebut pengutamaan aspek keamanan dalam aplikasi e-voting