Disnakertrans DIY mendeteksi dini perusahaan tak mampu bayar THR

id THR,Disnakertrans DIY,Yogyakarta

Disnakertrans DIY mendeteksi dini perusahaan tak mampu bayar THR

Ilustrasi - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan deteksi dini sejumlah perusahaan yang berpotensi tidak mampu atau bakal menunda pembayaran tunjangan hari raya Lebaran 2024.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan upaya deteksi tersebut diperlukan guna mencegah pekerja terlambat atau sama sekali tidak menerima THR pada tahun ini.

"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten/kota. Fokusnya perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," ujar Aria.

Dia berharap tidak ada lagi pekerja yang terlambat mendapat THR seperti tahun lalu yang tercatat sebanyak 2.000 pekerja dari 33 perusahaan di DIY.

Pada 2023, Disnakertrans DIY juga mencatat sebanyak 101 perusahaan diadukan terkait pembayaran THR.



Meski demikian, Aria tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan atau deteksi dini.

Selain melakukan deteksi dini, lanjut Aria, pihaknya juga membuka posko aduan THR secara luring maupun daring, khususnya bagi pekerja yang mengalami persoalan namun tidak dalam naungan serikat pekerja.

Untuk layanan aduan secara luring berlokasi di Kantor Disnakertrans DIY, sementara layanan daring dapat mengakses www.nakertrans.jogjaprov.go.id.

"Kami menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi seandainya ada potensi persoalan pembayaran THR," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans DIY deteksi dini perusahaan tak mampu bayar THR