Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di mulai 5 Mei.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 telah bergulir seiring dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ia mengatakan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo minimal 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Kulon Progo adalah 345.038 pemilih.
"Syarat dukungan 8,5 persen adalah ketentuan yang harus dipenuhi supaya bisa lolos menjadi peserta Pilkada 2024," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan tahapan yang saat ini berlangsung adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yaitu 27 Februari sampai dengan 16 November 2024.
Sementara, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik masih Agustus," katanya.
Sebelum pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, lanjut Budi, partai politik (parpol) pengusung hingga bakal calon kepala daerah bisa melakukan konsultasi terkait tahapan pilkada.
"KPU Kulon Progo sudah membuka layanan konsultasi tersebut. Namun sejauh ini belum ada (calon) yang datang melakukan konsultasi," kata Budi.