SPBU curang, disanksi pidana, tegas Mendag

id Dispenser SPBU, SPBU nakal, metrologi, BBM, Mendag, Zulkifli Hasan

SPBU  curang, disanksi pidana, tegas Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau SPBU nakal di rest area KM 42 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Pengusaha SPBU jangan main curang karena bisa disanksi pidana
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024