FIR ruang udara Kepri-Natuna diatur RI

id Menhub,Kemenhub,FIR,Ruang udara,Natuna,kepri,Penerbangan

FIR ruang udara Kepri-Natuna diatur RI

Tangkapan layar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi keterangan terkait Flight Information Region (FIR) ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, di Jakarta, Minggu (24/3/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Budi menyampaikan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Dia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Sebelumnya, lanjut Buri, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi.

Budi menjelaskan perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Ia optimistis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub: FIR ruang udara Kepri dan Natuna resmi diatur Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024